Selain diberikan sanksi tegas, dinas teknis (DPMD) juga memiliki peran penting melakukan pembinaan kepada aparat desa dan kades agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi di desa lainnya
Sagaf Hi Taha (Ketua Komisi I DPRD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan memeriksa dua oknum kepala desa yang diduga melanggar kode.
Hal ini disampaikan ketua komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sagaf mengatakan, pemeriksaan 2 kades yang diduga melanggar etik jabatan harus didudukkan persoalannya kemudian ditindak tegas berdasarkan ketentuan.
“Prinsipnya, DPRD Halsel merespon baik langkah tim etik yang dibentuk Pemkab melakukan pemeriksaan Kades Karamat Irwan Rauf yang ditemukan sedang teguk minuman keras di kafe Hoox dan pelanggaran ketidakadilan Kades Wayaloar Zeth Daeng kepada warganya dalam memberikan pelayanan dasar baik pemasangan meteran air dan listrik,” kata Sagaf.
Mengenai kasus Kades Wayaloar, kata Sagaf, harusnya yang bersangkutan tidak diskriminatif karena dana desa milik semua warga yang berhak menikmati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya