“Kami (Komisi III) juga mendesak Polres Halsel mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Pelita ini,” tegasnya.
Komisi III lanjutnya, akan mengawal keluhan masyarakat Desa Pelita tersebut dan membantu mengakomodir Identitas baru (KTP) di Dinas Dukcapil.
“Beberapa keluhan ini kami dari Komisi III akan mengawal, dan untuk keluhan pembuatan KTP baru masyarakat Desa Pelita, Insha Allah sore ini sudah selesai dan dapat diambil di Dinas Dukcapil,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum TKSK Mandioli Utara berinisial KY dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 5 Januari 2025, dengan surat tanda terima Nomor : stpl/07/1/2025/SPKT. Laporan tersebut terkait penggelapan uang Bansos yang dicairkan lewat Kantor POS Labuha.
Buntut hal ini, Kepala Dinas Sosial Halmahera Selatan Sofyan Tamodehe menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemecatan KY sebagai pendamping TKSK Mandioli Utara. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!