Dinas PUPR Malut Lanjutkan 2 Ruas Jalan Mangkrak dengan Skema DAK di 2024

- Editor

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadis PUPR Malut, Sofyan Kamarullah

Plt Kadis PUPR Malut, Sofyan Kamarullah

Sofifi, Maluku Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara di tahun 2025 ini mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 64 miliar. DAK tahun ini naik dibanding tahun 2024 lalu sebesar Rp 59 miliar lebih.

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarulah mengatakan, DAK tahun 2025 sebesar Rp 64 miliar itu diprioritaskan untuk membangun sejumlah infrastruktur jalan dan irigasi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Barat (Halbar) dan Kabupaten Pulau Morotai.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Malut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Miras

“Untuk infrastruktur jalan dibangun di Halsel yaitu Saketa-Dehepodo dengan total pagu Rp 25 miliar, sedangkan pembangunan infrastruktur jalan Laiwui-Jikotamo dan Anggai nilainya Rp 18 miliar,” kata Sofyan kepada wartawan Haliyora.id pada Kamis, 2 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pembangunan infrastruktur irigasi kata Sofyan, berada di dua tempat yaitu, Desa Goal dan Talaga di Kabupaten Halmahera Barat, dan desa Aha di Kabupaten Pulau Morotai dengan total pagu Rp 19 miliar lebih.

BACA JUGA  Ketua DPRD Ragukan Dewas dan Direksi Perumda Ake Gaale Ternate

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!