Ternate, Maluku Utara – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara terkait SOP Cinema XXI soal larangan karyawati mengenakan hijab.
“Untuk saat ini kami sudah berkoordinasi sama petugas pengawas provinsi, pertama mereka meminta harus ada pendampingan dari Disnaker kota, kedua, mereka meminta harus ada pengaduan dari pihak karyawan secara tertulis,” kata Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Ternate Erwin Ismanto, Sabtu (11/01/2025).
Sementara Kadisnaker Kota Ternate Faizal Badaruddin mengatakan, pengaduan tersebut bisa dilakukan karyawan dalam bentuk laporan tertulis dan didampingi oleh Serikat Pekerja dengan catatan mereka terdaftar sebagai karyawan di Cinema XXI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait SOP yang sudah dibuat dari kantor pusat XXI dalam perekrutan tenaga kerja, menurut saya dalam hal ini karyawan tidak merasa dirugikan, dan ketika didesak, maka konsekuensinya terjadi pada karyawan, itu yang saya takutkan karena itu bukan lagi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya