Respon Soal Larangan Hijab Karyawati Cinema XXI, Disnaker Ternate : Harus Ada Pengaduan dari Pekerja

Ternate, Maluku Utara – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara terkait SOP Cinema XXI soal larangan karyawati mengenakan hijab.

“Untuk saat ini kami sudah berkoordinasi sama petugas pengawas provinsi, pertama mereka meminta harus ada pendampingan dari Disnaker kota, kedua, mereka meminta harus ada pengaduan dari pihak karyawan secara tertulis,” kata Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Ternate Erwin Ismanto, Sabtu (11/01/2025).

BACA JUGA  Kado HUT RI ke-80, Gubernur Sherly Serahkan BOSDA ke Sekolah Swasta

Sementara Kadisnaker Kota Ternate Faizal Badaruddin  mengatakan, pengaduan tersebut bisa dilakukan karyawan dalam bentuk laporan tertulis dan didampingi oleh Serikat Pekerja  dengan catatan mereka terdaftar sebagai karyawan di Cinema XXI.

“Terkait SOP yang sudah dibuat dari kantor pusat XXI dalam perekrutan tenaga kerja, menurut saya dalam hal ini karyawan tidak merasa dirugikan, dan ketika didesak, maka konsekuensinya terjadi pada karyawan, itu yang saya takutkan karena itu bukan lagi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sehari Hilang, Seorang Nenek di Morotai Ditemukan Meninggal
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah