Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melimpahkan kasus penyelundupan satwa liar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.
Kasus penyelundupan Satwa Liar ini ditangani Satreskrim Polres Morotai pada November 2024 lalu. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sedikitnya 37 spesies Burung Nuri di sebuah penampungan di Desa Bere Bere, Kecamatan Morotai Selatan, pada Senin, 11 November 2024.
Puluhan spesies dilindungi ini rencananya akan diselundupkan oleh terduga pelaku berinisial AB alias Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
“Tadi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, tersangka dan barang buktinya,” jelasnya, Jumat (10/01/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya