Bobong, Maluku Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025 ini tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Padahal tahun 2024 lalu instansi ini keciprat DAK hingga Rp 40 miliar lebih.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku yang diwawancarai wartawan beralasan, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan atau regulasi saat ini. Walau begitu, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang regulasi yang dimaksud.
“Untuk 2025 ini kami tidak dapat DAK, mungkin semua akan melalui balai, atau bisa juga itu sudah memang regulasi di tahun 2025 ini, tidak tahu nanti kedepan. Karena saya juga sudah tanya di bagian perencanaan dia bilang juga seperti itu,” akui Haruna, Selasa (07/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggung apakah Dinas Pendidikan tidak kebagian DAK tahun ini bagian dari sanksi karena tidak menyelesaikan beberapa pekerjaan fisik di tahun sebelumnya yang bersumber dari DAK, dirinya menampik itu. “Tidak ada kaitannya dengan itu. Memang ini sudah regulasi di tahun 2025 ini, kalau tidak salah semua melalui balai,” tutupnya tanpa menyebutkan balai mana yang dimaksudkan. (RHM/Red)