Bahtiar lalu membeberkan, korban sendiri sebelumnya sempat menggugat dua unit rumah sengketa warisan di lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/07/2022) lalu.
Kedua rumah yang disengketakan itu milik Reza Muhammad Noho dan Sarbanun Hadadi, warga Kelurahan Kastela, Ternate. Dimana kedua warga tersebut sebagai tergugat atas perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan penggugatnya adalah HY, korban meninggal yang ditemukan di kali mati itu. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!