“Kalaupun kematian beliau dinyatakan kecelakaan, kami pikir dugaan itu diragukan. Sebab pihak keluarga juga tidak menerima baik, dan merasa tidak puas kalau almarhum dibilang meninggal karena kecelakaan,” katanya.
Bahtiar menyebutkan, mulai dari korban ditemukan dan dinyatakan meninggal di sebuah kali mati pada Minggu (22/12/2024) juga sampai sekarang belum diketahui motifnya. Tentu ini menjadi tugas penyidik agar mengungkap, karena menurutnya, korban bisa dibilang tidak ada kaitan dengan status sengketa waris.
“Kami belum tahu pasti tetapi ini tugas penyidik bisa ungkap dan bongkar. Kalau berkaitan status warisan memang ada, bahkan korban sampai digugat ke Pengadilan Negeri Ternate berkaitan dengan tanah di Kelurahan Kastela dan itu sudah dieksekusi oleh PN Ternate,” ungkapnya.
Dikatakan, kalau soal sengketa tanah sudah selesai tetapi kematian almarhum ini pihaknya berharap penyidik Polres bisa mengungkap semuanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!