“Dari sejumlah bukti juga sudah diterima mulai dari hasil visum saksi dan lainnya menunggu autopsi yang akan dilakukan. Polres Ternate sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri perihal autopsi jasad korban ini,” kata Bahtiar, Senin (06/01/2025).
Menurut Bahtiar, pihaknya percaya kepada Polres Ternate dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ada kepastian hukum. Karena keluarga menilai ada kejanggalan, di mana korban ditemukan di lokasi TKP sekitar 100 meter dari sepeda motor yang dikendarainya.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah sepeda motor korban tidak menunjukkan tanda-tanda lecet, sebagaimana diduga meninggal akibat kecelakaan. Begitu juga ada memar di wajah dan luka di kepala saat pertama kali ditemukan. Keluarga menduga adanya unsur tindak pidana penganiayaan berat yang berujung seseorang meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3.
Diungkapkan Bahtiar, bahwa fakta lain ditemukan adalah sebuah batu, di mana batu di atas kalimati dicurigai menjadi benda bekas perkelahian. Bahkan rerumputan terlihat tidak normal, seperti bekas berkelahi.
Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan besar pihak keluarga bahwa ada peristiwa perkelahian. Kalaupun dugaan tersebut tidak benar, maka dimohon agar dapat diungkapkan kebenarannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!