Pengacara yang setia mendampingi mantan gubernur dua periode ini menjelaskan, terkait dengan rujukan ke RST pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Ternate dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara kondang Maluku Utara ini juga menuturkan, selama kondisi kesehatan AGK belum membaik, maka ia harus dirawat secara intensif oleh dokter di RST.
“Karena beberapa waktu lalu kondisi AGK yang belum pulih sudah dikembalikan lagi ke Rutan, itu sebabnya pada dua hari kemudian kondisi AGK kembali melemah,” ujarnya.
Sekedar informasi, terdakwa kasus suap kasus suap perizinan, lelang jabatan dan proyek yang divonis 8 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate ini sebelumnya dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada 2 Desember 2024 lalu. Ia kemudian dibawa kembali ke Rutan pada 17 Desember setelah kondisinya dinyatakan membaik. Namun pada 21 Desember, kondisi kesehatan AGK memburuk dan dirujuk kembali di rumah sakit yang sama. Sepekan dirawat dan dinyatakan membaik, AGK dijemput kembali ke Rutan Kelas IIB Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!