Ternate, Maluku Utara – Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menangani kasus terkait perlindungan perempuan dan anak, mencakup kekerasan fisik, seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menyebutkan, untuk unit tindak pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) menangani sedikitnya 52 laporan polisi (LP) terkait kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
“Dalam 12 bulan di tahun 2024 ini PPA menerima 52 LP,” kata IPTU Bondan Manikotomo, Senin (06/01/2025).
Menurutnya, dari 52 aduan tersebut 23 di antaranya masih diselidiki, kemudian pelimpahan berkas tahap 1 sebanyak 10 LP, melengkapi berkas tahap II P21 sebanyak 10 LP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!