Sofifi, Maluku Utara – Agar pelayanan publik berjalan maksimal, Pemprov Maluku Utara memberlakukan absen online dan melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‘ngontrak’ sekretariat di Kota Ternate.
Berdasarkan data yang dikantongi Haliyora.id, sedikitnya ada 4 OPD yang di tahun 2024 masih mengontrak kantor sekretariat di Kota Ternate. OPD tersebut antara lain, Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sekarang pemerintah daerah sudah menerapkan absensi online, kalau ada ASN dan OPD yang memaksakan diri berkantor di Kota Ternate yang jelas hal ini dikategorikan alpa, kenapa? karena radius absen ini tidak sampai di sana, jadi bagaimana dia mau absen dirinya sendiri,” kata Pj Sekda Malut Abubakar Abdullah, Senin (06/01/2025).
Abubakar menegaskan, jika ada ASN atau OPD yang masih beraktifitas di Ternate maka dirinya tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Menurutnya, untuk mengimplementasi kebijakan ini harus dimulai oleh pimpinan OPD. Misalnya, semua absen radiusnya terbatas. Meski begitu, ada kelonggaran jika menjalani tugas dalam dan luar daerah maka dianggap hadir.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!