“Sehingga dengan meningkatkan disiplin ini pimpinan OPD harus konsisten dan tidak sembrono mengeluarkan surat atas nama apapun, kalau ini dilakukan saya yakin disiplin ASN bisa dilakukan, kalau ini tidak bisa dilakukan ya susah kita terapkan,” ujarnya.
Olehnya, lanjut Abubakar, untuk tahun 2025 ini seluruh OPD dilarang keras mengontrak sekretariat di Kota Ternate. “Jadi kalau ada OPD yang tahun 2025 ini mengontrak sekretariat di Kota Ternate bisa ditanyakan sumber anggaran dari mana,” ucap Abubakar.
Abubakar mengakui, sejauh ini pihaknya terus memantau agar alokasi anggaran untuk kontrak kantor OPD di Kota Ternate ditiadakan.
“Kalau ada teman teman media dapati bisa sampaikan ke saya. Jika ada yang kontrak sampaikan bulan Maret 2025 kemungkinan mereka kontrak dari bulan tersebut, sehingga jatuh temponya di bulan Maret 2025 karena terhitung satu tahun anggaran, dan untuk alokasi di APBD 2025 sudah tidak disediakan,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!