Kemudian restorative Justice 3 LP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 3 LP dan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sebanyak 3 LP.
“Untuk keterlibatan pelaku anak-anak sebanyak 8 orang. Sementara sisanya orang dewasa perempuan, dalam hal KDRT,” sebutnya.
Meski begitu, Kasat bilang bahwa pada tahun 2024, pelaku di kasus PPA menurun karena hanya 8 orang pelaku dibanding tahun 2023 sebanyak 13 orang. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!