Maba, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama Pengurus Bentor Kecamatan Kota Maba dan Kecamatan Maba, Rabu (21/09/2022) melakukan rapat penyesuaian tarif baru angkutan kendaraan roda tiga (Bentor-red) di dua kecamatan tersebut.
Tarif baru yang disepakati ini dihitung berdasarkan jarak tempuh mulai dari tarif tertinggi sebesar Rp 25.000 hingga terendah sebesar Rp 5.000 untuk penumpang umum, sementara untuk pelajar mulai dari tarif tertinggi Rp 5.000 hingga terendah sebesar Rp 3.000.
Adapun tarif untuk penumpang umum di Kecamatan Maba antara lain, Perumahan Pemda ke Kantor Bupati sebesar Rp 5.000, Pasar ke Perumahan 50 Rp 10.000, Pasar ke Soagimalaha Rp 5.000, Pasar ke Perumahan Pemda Rp 5.000, Pasar ke Tewil Rp 10.000, Perumahan 50 ke Kantor Bupati Rp 5.000, lalu Pasar ke Wailukum Rp 25.000, dan Soagimalaha ke Perkantoran Rp 8.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk Kecamatan Maba, antara lain, untuk Pasar Buli ke Geltoli sebesar Rp 5.000, Pasar Buli ke Gamesan Pantai Rp 12.000, Pasar Buli ke Dusun Gau Rp 15.000, lalu Pasar Buli ke Sailal Rp 5.000. Selanjutnya Pasar Buli ke Teluk Buli Rp 5.000, Pasar Buli ke Buli Karya Rp 5.000, kemudian Pasar Buli ke Wayafli/Kartika Rp 7.000, dan Pasar Buli ke jalan 40 sebesar Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyo, dikonfirmasi usai rapat mengatakan pihaknya bersama pihak asosiasi telah bersepakat untuk melakukan penyesuaian tarif baru yang diterapkan untuk dua wilayah itu.
“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik, perwakilan bentor juga sudah sama-sama bersepakat untuk penyesuaian tarif menyusul kenaikan harga BBM ini,” katanya.
Dwi menjelaskan, dalam penyesuaian tarif tersebut ada beberapa mekanisme yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan untuk tarif Bentor di dua kecamatan itu, dimana jarak tempuh menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam penyesuaian tarif.
“Dalam penyesuaian tarif juga kita lakukan berdasarkan hitungan dan analisis yang bersifat riil dilapangan, tidak berdasarkan asumsi, sehingga diterima bersama,” jelasnya.
Dikatakan, selain melakukan penyesuaian tarif baru pada kenaikan harga BBM, Dinas Perhubungan juga menghitung harga suku cadang dilapangan berdasarkan hasil survei.
“Jadi kita hitung rill, sesuai dengan survei suku cadang maupun penyesuian pada harga bahan bakar yang mengalami kenaikan saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Dwi Cahyo juga berharap dengan adanya kesepakatan penyesuaian tarif baru Bentor yang telah ditandatangani bersama itu, bisa dijadikan rujukan oleh asosiasi Bentor di Kota Maba maupun Kecamatan Maba.
“Setelah di sepekati, kita akan serahkan ke Bagian Hukum untuk penyusunan Konsideran SK Bupati, jadi sudah bisa digunakan saat ini tarif yang telah disepakati bersama,” pungkasnya menutup. (RH-2)