Dua oknum ASN sudah datang memberikan klarifikasi, tapi masih menunggu hasil kajian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan klarifikasi kemudian diputuskan dalam pleno interna
Dahbudin Basir (Kordiv Hukum dan Pencegahan Panwascam Bacan)
Labuha, Maluku Utara- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, melaporkan dua oknum ASN diduga melanggar netralitas pemilu.
Pasalnya, ASN Kemenag yang bertugas di KUA Bacan Selatan, Santhy Yallo dan Nurbaya M Saleh, staf Disparbud Halsel, kedapatan diduga mengomentari postingan bacaleg dapil I asal partai Gelora di akun milik Oky Usman Syah yang tak lain adalah Fatma Usman Syah.
Hal ini disampaikan Kordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi masyarakat Panwascam Bacan, Dahbudin Basri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).
Dahbudin menjelaskan, postingan yang diunggah Oky Usman Syah (FUS) akun facebook miliknya dilengkapi foto bacaleg di like dan dikomentari oleh Santhy Yallo dan Nurbaya dengan ucapan mendoakan dan memberikan dukungan.
“Jadi, mereka tidak hanya like postingan tapi juga mengomentari dengan narasi mendoakan semoga sukses satu kursi di dapil I Bacan,” terang Dahbudin meniru narasi komentar kedua ASN tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!