Kata Dahbudin, setelah menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN pihaknya langsung melakukan rapat internal melakukan pengkajian dan penelusuran sambil menyurat kedua oknum tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Dua oknum ASN sudah datang memberikan klarifikasi, tapi masih menunggu hasil kajian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan klarifikasi kemudian diputuskan dalam pleno internal dan selanjutnya akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk diputuskan status pelanggarannya seperti apa,” sebutnya.
Dahbudin mengatakan, berdasarkan regulasi kedua oknum ASN tersebut diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahkan ditegaskan juga PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu RI, Kemendagri, KEMENPAN-RB dan KASN tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu,” pungkas Dahbudin sambil berharap ASN lingkup Halsel harus patuh dan taat pada netralitas ASN demi tegakkan keadilan pemilu. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!