Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin kepada Haliyora.id belum lama ini mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terus dilakukan.
“Untuk penanganan tetap jalan, dan saat ini untuk kasus MCK kami masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dan BPK RI sementara untuk kasus penyertaan modal itu kami juga sudah Surati pihak BPK RI untuk melakukan audit dan rencananya dalam waktu dekat ini insya Allah sudah jalan,” katanya.
Sebagai informasi, untuk kasus dugaan korupsi Perusda TJM, Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa 8 orang saksi termasuk Dirut TJM Hamkah Duwila, direksi Ridwan Asis yang juga Kepala BPKAD Taliabu, dan mantan Kepala BPKAD Irwan Mansur (mantan direksi), Direktur Keuangan FS dan Direktur Umum YR.
Dalam pengusutannya, Kejari memperpanjang masa penyidikan karena masih membutuhkan dokumen terkait. Begitu juga karena pada penyelidikan pertama Dirut TJM tidak membawa dokumen yang diminta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dirut PT. TJM Hamka Duwila mengakui dana penyertaan modal itu tidak digunakan sebagai modal usaha tetapi digunakan untuk operasional dan membayar gaji karyawan dan direksi. Kebijakan ini dilakukan sejak tahun 2018.
Pada November 2024, barulah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusda PT. Taliabu Mandiri (TJM) dari tahapan Penyelidikan ke Penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim Kejari, kasus tersebut cukup bukti sehingga memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap Penyidikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!