Sofifi, Maluku Utara – Rencana pemerintah Provinsi Maluku untuk menyelesaikan seluruh utang ke pihak ketiga di akhir tahun 2024 tak kunjung direalisasikan. Pasalnya, masih banyak utang ratusan miliar yang belum dibayarkan.
Untuk menyiasatinya, Pemprov berencana menyelesaikan seluruh utang-utang tersebut di tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya yang dikonfirmasi menjelaskan, utang Pemprov ke pihak ketiga yang belum terbayar di tahun 2024 itu sebesar Rp 114 miliar.
“Jadi utang yang belum selesai dibayar dan terbawa di tahun 2025 itu sebesar Rp. 114 miliar, ” kata Ahmad Purbaya, di halaman kantor Gubernur, Senin (06/01/2025).
Menurut Purbaya, utang-utang ini akan dibayar pada APBD induk 2025, apabila Dana Bagi Hasil (DBH) sudah ditransfer oleh pemerintah pusat. Kemungkinan kata dia, paling lambat bulan Februari utang tersebut akan segera dibayar. “Kalau semua mulus kemungkinan Februari sudah kita bayar, karena kita sudah menunggu dana transfer tersebut,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!