Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu belum menyelesaikan dua kasus dugaan tindak pidana khusus yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Kedua kasus tersebut antara lain, kasus dugaan tindak pidana korupsi 21 proyek MCK Individual 2022 dengan nilai kerugian negara berdasarkan LHP BPK perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian Kasus Dugaan tindak pidana Korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Bahkan kedua kasus dugaan tindak pidana khusus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan dan satu di antaranya yaitu kasus korupsi MCK telah diaudit oleh BPK RI namun belum ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab di kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya