Belum Ada Tersangka, Kejari Pulau Taliabu Nunggak Dua Kasus Ini

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik dari Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa 8 kepala desa. Hasilnya, mereka mengakui bahwa memang benar proyek MCK tersebut tidak dikerjakan di desanya alias fiktif.

Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Taliabu kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 3 Agustus 2024.

Kasus dugaan korupsi proyek MCK yang merugikan negara kurang lebih Rp 2,7 miliar ini diduga kuat melibatkan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Supraydno.

Hal ini karena selain sebagai Kepala Dinas PUPR, Supraydno juga merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut. Dimana pencairan anggaran proyek sangat ditentukan oleh persetujuan dari PPK. 

BACA JUGA  Kasus 14 MCK Fiktif, Kadis PUPR Pulau Taliabu Bakal Dijemput Paksa

Dari pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi termasuk Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno. Supraydno sebelumnya sempat mangkir hingga dua kali pemanggilan, hingga pemanggilan terakhir dengan ancaman jemput paksa, akhirnya pada Senin, 19 Agustus 2024, Supraydno hadir dan diperiksa selama kurang lebih 9 jam dengan 30 pertanyaan seputar proyek tersebut.

BACA JUGA  Pemprov Malut Alokasikan Puluhan Miliar Bangun Jalan di Haltim

Pada 5 Agustus 2024, barulah Kejari Pulau Taliabu menaikan status di kasus ini ke tahap penyidikan dengan nomor Print-138/Q.2.9/Fd.2/08/2024, setelah mengantongi cukup bukti serta hasil pemeriksaan BPK untuk kegiatan fisik MCK di 21 titik. Kemudian pada Rabu 20 November 2024, Kejari Pulau Taliabu mengonfirmasikan telah mengantongi nama-nama calon tersangka di kasus MCK Fiktif, namun hingga akhir tahun 2024, Kejari belum mengumumkan siapa saja yang bertanggung jawab di kasus ini. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah