Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menetapkan satu Tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 21 proyek pembangunan MCK individual fiktif 2022.
Satu tersangka baru ini berinisial MR. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : TAP-40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 pada 17 Februari 2025 oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian MR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Ternate,” jelas Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazaruddin Senin (17/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nazamudin mengungkap, MR ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117.
Adapun peran MR (tersangka) sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun. Pada tahun 2022, MR diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK individual tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya