Idrus Sebut Pergeseran Ridwan Bukan Produk Gubernur, Ombudsman : Pakai Aturan

Sofifi, Maluku Utara- Secara mengejutkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf menyebut payung hukum yang menjadi dasar pemberhentian Ridwan G. Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bukan merupakan produk hukum Gubernur maupun BKPSDM Malut, melainkan produk yang dibuat Panitia Seleksi (Pansel) pejabat.

“Surat ini bukan produknya Gubernur dan BKPSDM, tapi ini produknya Panitia Seleksi (Pansel) yang disampaikan ke Gubernur, baru Gubernur yang memutuskan dan menyampaikan ke KASN, lalu BKPSDM mau klarifikasi apa,” timpal Idrus.

Menurutnya, pengangkatan seorang pejabat pada jabatan tertentu bukan terjadi begitu saja, namun melalui uji kompetensi dan tahapan yang sudah diatur. Pada persoalan ini, kata Idrus, rekomendasi KASN bukan memerintahkan Gubernur akan tetapi Gubernur selaku PPTK mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat.

“Jadi harus dibaca baik-baik, KASN bukan memerintahkan Gubernur, tapi Gubernur sebagai PPTK mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, dan disampaikan itu prosesnya belum selesai,” tandasnya.

Selain itu kata Idrus, menurut penjelasan KASN bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bukan menjadi ukuran, akan tetapi ada beberapa faktor yang menjadi ukuran, misalnya, perjanjian kerja antara Gubernur dengan pejabat bersangkutan. Perjanjian antara Gubernur dengan yang bersangkutan soal penurunan pangkat dan jabatan satu tingkat maupun penilaian indeks profesionalitas ASN itu sendiri.

BACA JUGA  Wabup Sula Ancam Kades Umaloya

“IPK Dinas Nakentras sangat rendah, sehingga kalau dia tidak puas boleh gugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebelum rekomendasi KASN keluar, sudah ada rekomendasi yang keluar dari KASN, dan rekomendasi lelang Naketrans juga sudah keluar. Jadi masuknya laporan oleh Kadis lama, akhrinya dipending,” beber Idrus.

Dia menambahkan, saat ini rekomendasi KASN itu sudah ditanggapi oleh Gubernur melalui surat yang telah disampaikan pada dua hari lalu.

“Gubernur sudah menanggapi surat dari KASN sehingga kita harus menunggu. Soal Kadis lama akan dikembalikan ke posisi semula, itu saya tidak tau, karena kita masih menunggu surat balasan dari KASN yang disampaikan Gubernur pada 6 Juni kemarin,” pungkasnya.

Terpisah, ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray kepada Haliyora, pada Rabu (8/6/2022), berharap kisruh yang terjadi ini secepatnya dapat diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan publik. Komisi I Deprov Malut katanya, telah memanggil Kepala BKPSDM untuk memastikan tindaklanjut dari rekomendasi KSN itu.

“Hanya untuk memastikan, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Harapan kami agar secepatnya masalah ini bisa selesai, karena pemerintah daerah juga memiliki kepentingan, misalnya ada pergantian pejabat tentunya Gubernur harus meminta restu dari KASN. Tujuan pemanggilan ini untuk memediasi masalah ini, sehingga ke depannya masalah ini tidak terulang kembali. Soal Kadis Nakertrans lama mau dikembalikan itu bukan urusan DPRD,” kata politisi partai Golkar itu.

BACA JUGA  Ombudsman : Pelayanan Publik di Malut Kategori Merah

Di lain sisi, Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, meminta kepada Gubernur agar dalam melakukan demosi kepada seorang pejabat harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sehingga dalam kasus ini Gubernur harus mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku, dan berdasarkan fakta dan data,” kata Sofyan Ali, Rabu (8/6/2022).

Menurut Sofyan, demosi merupakan hukuman kepada seorang pejabat karena telah melakukan kesalahan, namun hal itu harus berdasarkan hasil evaluasi.

“Ini faktanya KASN memberikan rekomendasi agar pejabat yang di-nonjob dan dikembalikan ke tempat semula, sehingga kepala BKD harus menjelaskannya ke Gubernur agar tidak terjadi masalah,” jelasnya.

Dalam konteks ini dia berharap, Gubernur tidak usah berbalas pantun dengan KASN, akan tetapi Gubernur harus mengikuti apa yang direkomendasikan oleh KASN.

“Karena KASN adalah institusi yang dibangun tujuannya agar masalah ini bisa teratasi dan tidak terjadi, tapi ini menjadi tamparan keras buat Gubernur agar mengevaluasi anak buahnya karena tidak mampu menjelaskan ke Gubernur,” tutup Sofyan. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah