MR disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kajari Pulau Taliabu, melalui Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. “Masih ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terang Nazamudin.
Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu pada Senin, 3 Februari 2025 telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiga tersangka yaitu, S, MRD dan HU. Ketiganya ditahan secara terpisah. Untuk tersangka S sementara ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah beberapa bulan lamanya berada di Jakarta. Sedangkan MRD dan HU dititipkan di tahanan Polres Taliabu. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!