Selanjutnya tersangka MR membawa tiga perusahaan yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joel dan CV. Generous. Setelah itu, anggaran pembangunan MCK di transfer ke masing-masing rekening perusahaan tersebut.
Kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 perusahaan. Uang yang ditarik itu lalu dimasukkan ke rekening PT. DSM kemudian ditarik dan diserahkan kepada tersangka S.
“Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK individual yang tersebar di 21 Desa se Kabupaten Pulau Taliabu dimana pada tiap desanya terdapat 5 MCK individual untuk Masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000 dengan perincian anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000.jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000,” jelas Nazamudin.
Lanjut Nazamudin, hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Padahal anggaran pembangunan MCK individual sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.197.403.901. Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!