Pihak XXI Tanggapi Soal Larangan Hijab, Disnaker Ternate : Itu Pelanggaran Etik

Demikian juga salah seorang karyawati XXI Ternate yang tak mau menyebutkan namanya kepada wartawan juga mengatakan, sejak awal mereka masuk kerja sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan mereka. Kesepakatan tersebut yaitu tidak boleh menggunakan hijab. 

Disisi lain, larangan karyawati di Bioskop XXI Ternate mengenakan hijab yang diduga dilakukan pihak perusahaan mendapat reaksi keras dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

BACA JUGA  Peluang PTT Ikut Seleksi PPPK Tergantung Kelihaian Pimpinan OPD

Otoritas setempat menilai kebijakan ini adalah salah satu bentuk pelanggaran kode etik dan norma dalam lingkungan pekerjaan. Pemerintah kota Ternate dalam hal ini dinas ketenagakerjaan (Disnaker) bakal melakukan pemeriksaan XXI untuk menanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.

Surat tanggapan XXI Pusat

Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Ternate Erwin Ismanto ketika ditemui wartawan media ini menjelaskan, terkait penerapan SOP XXI, pihaknya belum pernah mendapatkan pengaduan, namun terhitung dari 2017 setelah diundangkannya UU 25 terkait pelimpahan kewenangan, berkaitan dengan pelanggaran norma kerja, kewenangannya berada di dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Utang Dinas PUPR Malut Capai Rp 217 Miliar

“Disnaker kota hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penyelesaian masalah industrial,” jelasnya, Jumat (03/01/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah