Demikian juga salah seorang karyawati XXI Ternate yang tak mau menyebutkan namanya kepada wartawan juga mengatakan, sejak awal mereka masuk kerja sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan mereka. Kesepakatan tersebut yaitu tidak boleh menggunakan hijab.
Disisi lain, larangan karyawati di Bioskop XXI Ternate mengenakan hijab yang diduga dilakukan pihak perusahaan mendapat reaksi keras dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.
Otoritas setempat menilai kebijakan ini adalah salah satu bentuk pelanggaran kode etik dan norma dalam lingkungan pekerjaan. Pemerintah kota Ternate dalam hal ini dinas ketenagakerjaan (Disnaker) bakal melakukan pemeriksaan XXI untuk menanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.
Surat tanggapan XXI Pusat

Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Ternate Erwin Ismanto ketika ditemui wartawan media ini menjelaskan, terkait penerapan SOP XXI, pihaknya belum pernah mendapatkan pengaduan, namun terhitung dari 2017 setelah diundangkannya UU 25 terkait pelimpahan kewenangan, berkaitan dengan pelanggaran norma kerja, kewenangannya berada di dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
“Disnaker kota hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penyelesaian masalah industrial,” jelasnya, Jumat (03/01/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!