Ia juga menambahkan, secara ketentuan, aturan paling tinggi adalah UU ketenagakerjaan, sehingga SOP setiap perusahaan harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Erwin memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan dinas ketenagakerjaan provinsi, untuk meninjau langsung di lapangan. “Jika ada temuan maka kami akan membatalkan hal ini, karena ini masuk dalam diskriminasi terhadap tenaga kerja, walaupun itu kesepakatan perusahaan melarang menggunakan hijab,” tegasnya.
Mengenai pelarangan ini lanjutnya, pihaknya mencoba meminta pandangan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia atau HAM, dimana salah satu Kabid HAM kantor wilayah Kemenkumham Maluku Utara menjelaskan bahwa SOP yang melarang karyawati menggunakan hijab bertentangan dengan hak serikat pekerja dan hak asasi manusia. Sebab, semua pelaku usaha harus tunduk pada keputusan Presiden Nomor 60 tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. (Mg04/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!