Pihak XXI Tanggapi Soal Larangan Hijab, Disnaker Ternate : Itu Pelanggaran Etik

Ia juga menambahkan, secara ketentuan, aturan paling tinggi adalah UU ketenagakerjaan, sehingga SOP setiap perusahaan harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Erwin memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan dinas ketenagakerjaan provinsi,  untuk meninjau langsung di lapangan. “Jika ada temuan maka kami akan membatalkan hal ini, karena ini masuk dalam diskriminasi terhadap tenaga kerja, walaupun itu kesepakatan perusahaan melarang menggunakan hijab,” tegasnya.

BACA JUGA  Haltim Berlakukan Normalisasi Belajar Tatap Muka Tahun Depan

Mengenai pelarangan ini lanjutnya, pihaknya mencoba meminta pandangan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia atau HAM, dimana salah satu Kabid HAM kantor wilayah Kemenkumham Maluku Utara menjelaskan bahwa SOP yang melarang karyawati menggunakan hijab bertentangan dengan hak serikat pekerja dan hak asasi manusia. Sebab, semua pelaku usaha harus tunduk pada keputusan Presiden Nomor 60 tahun 2023 Tentang Strategi Nasional  Bisnis dan Hak Asasi Manusia. (Mg04/Red)

BACA JUGA  Kampung Ramadan di Ternate Belum Dibuka, Pedagang Khawatir Biaya Sewa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah