Lanjut Erwin, karena memang perusahaan (XXI) berada di Ternate sehingga menjadi garis koordinasi antara Disnaker Kota Ternate dengan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti persoalan ini secara bersama-sama.
“Berkaitan dengan norma kerja, dalam UU ketenagakerjaan memang tidak mengatur namun secara etika, kami bisa mendorong ini dalam pengawasan menjadi pelanggaran etik dalam lingkungan pekerjaan bersama petugas pengawasan provinsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dua tahun lalu, ada salah satu perusahaan (tidak menyebutkan nama perusahaan) melakukan kesepakatan dengan pihak karyawan di tahun baru, di mana yang berhijab harus menggunakan pernak-pernik Natal di kepala. Secara etik kata dia, ini bertentangan sehingga pihaknya melakukan pembinaan. “Dan DPRD memanggil pihak perusahaan untuk memberikan panismen sehingga ini satu pelanggaran,” tukasnya.
Terkait SOP yang ditetapkan langsung dari XXI pusat soal pelarangan karyawati XXI Ternate menggunakan hijab , Erwin menjelaskan, SOP adalah peraturan perusahaan yang mewajibkan karyawan harus mengikuti. “Ada juga perjanjian kerja bersama dimana kalau kita merujuk pada perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan antara kedua bela pihak yang dituangkan ke dalam kerja bersama. Nanti kami coba tinjau di lapangan untuk memastikan apakah ini kesepakatan bersama yang dituangkan dalam SOP ataukah kesepakatan yang hanya dilakukan salah satu pihak sehingga kami bisa bisa melakukan pembinaan” tuturnya,” kata Erwin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!