“Dari Pengadilan Agama Ternate sudah resmi memutuskan antara pihak Ibu Darwisa (pelapor) dan Kepsek sudah bercerai, dan pihak mantan istri kepsek Darwisa sudah melakukan banding tapi menyangkut nafkah saja,” katanya.
Kemudian mengenai pemeriksaan oleh Kepala Kepala Kemenag Malut, Amar Manaf, terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan karena dalam pemeriksaan penuh dengan tekanan. “Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan, klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, kami anggap ini sudah ada by desain, seolah-olah klien kami bersalah,” ujarnya.
Kuasa hukum Siti Farida Wahab Mirjan Marsaoly di tempat yang sama juga menegaskan bahwa penerapan pasal oleh Kepala Kemenag sangatlah keliru, karena ini lex specialis (peraturan yang khusus).
“Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, nah disini kita lihat kan harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru,” kata Mirzan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!