Kakanwil Kemenag Maluku Utara Amar Manaf Disomasi Guru Madrasah

Untuk itu, kuasa hukum Siti Farida Wahab memberikan waktu selama tiga hari kedepan kepada Kakanwil Kemenag Malut Amar Manaf untuk menghubungi mereka dan meninjau kembali surat mutasi yang diterbitkan itu. Jika ini diabaikan maka tim kuasa hukum akan melaporkan masalah ini ke aparat hukum terkait dengan salah penerapan pasal karena itu adalah domain penyidik. 

BACA JUGA  Bupati Halsel Boyong Pimpinan OPD ke Pulau Obi, Ada Apa ?

“Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan, itu tidak benar. Kami tegaskan juga akan lapor balik Kepala Kemenag terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami. Di mana pasal yang akan kami sangkakan kepada beliau (Kepala Kemenag) adalah memfitnah,” tegas Mirzan. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah