Untuk itu, kuasa hukum Siti Farida Wahab memberikan waktu selama tiga hari kedepan kepada Kakanwil Kemenag Malut Amar Manaf untuk menghubungi mereka dan meninjau kembali surat mutasi yang diterbitkan itu. Jika ini diabaikan maka tim kuasa hukum akan melaporkan masalah ini ke aparat hukum terkait dengan salah penerapan pasal karena itu adalah domain penyidik.
“Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan, itu tidak benar. Kami tegaskan juga akan lapor balik Kepala Kemenag terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami. Di mana pasal yang akan kami sangkakan kepada beliau (Kepala Kemenag) adalah memfitnah,” tegas Mirzan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!