Surat panggilan pertama itu dibuat karena atas dasar pemberitaan sebuah media pada tanggal 17 Desember 2024, dimana surat itu dikeluarkan tanggal 21 Desember 2024. Anehnya, sanksi berupa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 sudah dikeluarkan mendahului Pemeriksaan yakni tertanggal 19 Desember 2024.
“Sangat jelas terlihat ketidak profesionalan (unprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. Ini arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar hukum. Maka menurut hemat kami, ini ada konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara kepada klien kami,” sebut Abdullah.
Sementara Ghazali Pauwah menambahkan, yang mendasari somasi tim kuasa hukum Siti Farida Wahab itu terkait pemberitaan tertanggal 17 Desember 2024. “Dimana dalam pemberitaan ada dugaan penggerebekan terkait dengan perselingkuhan antara klien kami dengan salah satu kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Ternate,” bebernya.
Soal ini, tim kuasa hukum Siti Farida Wahab membantah bahwa tidak benar dan tidak ada penggerebekan perselingkuhan ataupun dalam penggerebekan tak ada proses perselingkuhan. Karena antara pelapor dengan Kepsek SMK N 1 Kota Ternate sudah bersepakat untuk bercerai dan prosesnya sudah digugat ke Pengadilan Agama Ternate dan sudah ada putusannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!