Ternate, Maluku Utara – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama RI (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf disomasi oleh tim kuasa hukum Siti Farida Wahab.
Somasi ini buntut dari Kepala Kemenag Malut Amar Manaf mengeluarkan surat keputusan (SK) mutasi Siti Farida Wahab yang bekerja sebagai guru di salah satu madrasah.
Abdullah Ismail selaku kuasa hukum Siti Farida Wahab, kepada media ini menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kakanwil Kemenag Malut Amar Manaf di Sofifi.
“Ini lantaran Kakanwil Maluku Utara itu telah mengeluarkan SK mutasi kepada klien kami Ibu Siti Farida Wahab, sebelum adanya pemeriksaan pelanggaran ASN,” ucap Abdullah Ismail didampingi rekan tim hukum, Mirzan Marsaoly, dan Ghazali Pauwah, Senin (30/12/2024).
Abdullah menjelaskan, dalam surat pemanggilan menyangkut pelanggaran disiplin ASN kepada kliennya itu terkait pemeriksaan dugaan perselingkuhan sesuai KUH Pidana pasal 284.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!