Cakades Seseli Jaya Kalahkan Pemkab Morotai di PTUN Ambon, Kuasa Hukum Bingung

Morotai, Maluku Utara- Satu dari delapan (8) Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Pulau Morotai yang mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon, Provinsi Maluku, diputuskan menang. Cakades yang gugatannya diputuskan menang atas sengketa Pilkades ini yakni Marwan Dehe dari Desa Seseli Jaya, Kecamatan Morotai Timur.

Gugatan Cakades Desa Seseli Jaya diputuskan menang oleh PTUN Ambon dengan putusan nomor 30/G/2022/PTUN.ABN. Sementara tujuh (7) desa lainnya masih menunggu tahapan persidangan. Ke-7 desa ini antara lain, Desa Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sabala, Sangowo Timur, Joubela, dan Loleo Jaya.

Kemenangan Cakades Desa Seseli Jaya di PTUN Ambon itu juga diakui oleh kuasa hukum tergugat dari pihak Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Fitra Khairun, saat dikonfirmasi awak media di kantor Bupati Morotai, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA  Momen Politik, Ubaid Yakub Minta Warga Jaga Kebersamaan

“Ia benar, yang dari Desa Seseli Jaya itu hakim memutuskan dia menang di persidangan,” katanya.

Kendati demikian, Fitra mengaku merasa bingung dengan putusan hakim PTUN Ambon yang memenangkan gugatan Cakades Seseli Jaya, Marwan Dehe. Sebab, menurut dia, semua bukti sudah dibuktikan pada saat persidangan.

“Putusan dari hakim itu kami juga masih bingung, dari sisi apa sebetulnya, karena kalau bicara bukti kami sudah ajukan semua bukti. Dokumen-dokumen terkait dengan tahapan pemilihan kepala dasa itu sudah diajukan semuanya,” tanyanya.

Bahkan di saat persidangan, lanjut Fitra, fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan saksi itu semua tahapan permasalahan Pilkades sudah diselesaikan di TPS pada saat itu.

“Misalnya, surat suara yang dinyatakan tidak sah, dua Cakades sudah sepakati panitia berdasarkan kesepakatan dua kepala desa. Kemudian hakim memerintahkan ke tergugat (Pemda ) untuk mencabut dan membatalkan SK. Jadi di situ hanya diperintahkan mencabut dan membatalkan,” herannya.

BACA JUGA  Heny Sutan Muda Bantu Bebaskan 28 Demonstran

Fitra menjelaskan saat ini masih ada tujuh desa, satunya akan mendapatkan putusan, sehingga tersisa enam yang masih menempuh tahapan persidangan. “Satunya yakni Desa Sabala yang diputuskan hari ini yakni 31 Oktober, sementara enam masih dalam proses,” jelas Fitra.

Pemda Kabupaten Pulau Morotai lanjutnya, berencana akan melakukan banding di PTUN Makassar, dan optimis memenangkan tujuh desa yang masih dalam proses persidangan itu.

“Rencana banding, pendaftaran banding di tanggal 15 November 2022, jadi 7 desa ini tetap kami Pemda optimis menang,” pungkasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah