Halsel, Maluku Utara- Sebanyak 34 calon kepala desa (cakades) dari 97 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak tahapan pertama (I) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang digelar 12 November lalu resmi mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades.
Berdasarkan data yang dihimpun haliyora.id, Sabtu (19/11/2022), ke 34 cakades ini telah melakukan registrasi di kantor DPMD (Panitia Kabupaten) terkait gugatan sengketa Pilkades.
Adapun 34 cakades ini antara lain cakades Desa Saketa, Fluk, Suka Damai, Lelei, Kuwo, Nurhijat, Bosso, Yomen, Tanjung Jere, Wayasipang, Bumi Rahmat, Laluin, Koititi, Bisui, Tawabi, Ocimaloleo, Kukupang, Kurunga, Posi-Posi, Tawa, Talimau, Karamat, Gonone, Fulai, Matuting Tanjung, Awis, Pasipalele, ditambah Papaceda, Guruapin, Balitata, Luin dan Tobaru.
Data yang dikantongi menyebutkan, ke 34 cakades yang resmi mengajukan permohonan guguatan sengketa Pilkades ini rata-rata adalah cakades pemenang kedua di masing-masing desa yang tersebar di 28 kecamatan.
Nantinya, 34 cakades yang melakukan gugatan tersebut, akan kembali dilakukan verifikasi untuk disidangkan. Persidangan sengketa Pillades bakal dijadwalkan panitia Pilkades ditingkat kabupaten pada 21 November 2022. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!