Tobelo, Haliyora
Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 400 juta lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016.
Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansur Basing mengatakan, penyidik tipikor Satreskrim polres Halut telah melakukan penyidikan kembali kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat.
“Penyidik sudah lakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi serta penyitaan Barang Bukti (BB) berupa satu unit speed boat beserta sejumlah dokumen,” ungkap Iptu Mansur, Rabu (11/11/2020).
Katanya, dalam waktu dekat penyidik Polres akan melakukan pemeriksaan keuangan melibatkan ahli keuangan dan ahli LKPP di Jakarta serta menyurat ke BPK Pusat meminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Dalam waktu dekat akan dilakukn pemeriksaan keuangan melalui ahli keuangan daerah dan ahli LKPP di Jakarta, serta pengiriman surat permintaan perhitungan kerugian negara ke BPK Pusat di jakarta,” tutur Mansur.
Meski begitu, hingga saat ini belum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan koropsi pengadaan speed boat tersebut. ”Penetapan tersangka nanti setelah keluar hasil pemeriksaan ahli dan audit kerugian negara,” jelasnya. (Fik-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!