Ternate, Haliyora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat kordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama pemerintah Kota Ternate.
Kegiatan itu dihadiri oleh Walikota Ternate Burhan Abdurahman, dan seluruh OPD bersama pihak developer di aula kantor Walikota, Rabu (11/11/2020).
Perwakilan KPK, Muhammad Jannathan kepada sejumlah awak media mengatakan, Kota Ternate merupakan daerah pertama di Indonesia Timur Kota yang dimonitoring dan disupervisi oleh KPK dalam hal pencegahan korupsi yang telah menerima aset PSU dari pengembang.
”Jadi kami menyesuaikan dengan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang penyerahan Aset daerah. Alhamdulillah ini merupakan kerja keras Pak Sekda dan rekan-rekan yang ada di dinas Perkim dan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah,” ujar Jannathan.
Katanya, dalam pengambil alihan aset tersebut, Pemerintah Kota Ternate berhasil mengambil alih aset senilai Rp 35,6 miliar lebih atau lebih dari 70 persen yang juga ditargetkan KPK kepada pemerintah kota, yaitu sebesar 75 persen penyerahan aset PSU.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa apabila pemerintah kota dapat bekerja dengan maksimal, dan berkordinasi dengan KPK hasilnya pasti ada seperti itu”, jelasnya.
Lanjut Jannathan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pihak pengembang bahwa sudah ada Perwali di kota Ternate terkait dengan PSU ini, dan perwakilan DPR RI juga tau. “Jadi bila ke depan mereka (pengembang) mau membangun perumahan atau permukiman, maka ada satlain PSU yang wajib diserahkan kepada Pemkot Ternate,” terangnya.
Menyinggung tentang sejumlah aset yang masih dipermasalahkan antara pemkot Ternate, Pemda Halbar dan Pemprov Maluku Utara seperti rumah dinas dan sejumlah gedung perkantoran, Jannathan mengatakan berdasarkan penjelasan Sekot Ternate bahwa sejumlah aset itu secara legalitas milik Pemerintah Kota Ternate, hanya bangunan penguasaan milik Pemerintah Provinsi.
“Jadi masalah itu ke depannya kami akan memediasi antara Gubernur dan Walikota, karena secara hak dan kepemilikan milik pemerintah Kota Ternate sebab ada dasar yaitu kepemilikan sertifikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK sudah berupaya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate untuk menerbitkan sertifikat. Sebab menurut Jannathan, pertama harus terdaftar di KMIB, kemudian harus ada surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Ternate atau bisa dari Sekda atau Walikota, tentang penggunaan hak bangunan.
“Jadi itu sebagai dasar tim BPN untuk melakukan pengukuran dan menertibkan sertifikasi, supaya sertifikat bisa terbit dengan catatan sudah tidak ada lagi masalah agar secara legalitas dan non litigasi sah atau tidak. Makanya masalah harus diselesaikan dulu,” terangnya.
Jannathan berjaanji akan membantu menjembatani penyelesaian permasalahan aset daerah antara Pemkot Ternate, Pemprov Malut dan Pemkab Halbar.
“Kami akan membantu menyelesaikan masalah aset itu. Target kami di tahun 2020 bisa diselesaikan. Mumpung kami masih di sini. Mudah-mudahan kehadiran kami di sini masalah ini bisa secepatnya diselesaikan,” tutup Jannathan.
Sementara Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, apa yang disampaikan perwakilan KPK itu juga betul, jadi tanah dan bangunan secara legal itu milik pemerintah kota Ternate.
“Tapi karena kepemilikan ini masih dikuasai Pemerintah Provinsi, sehingga pemkot dan pemprov harus duduk bersama mencari jalan keluarnya, supaya aset tersebut dapat diserahkan kepada pemkot Ternate,” imbuh Jusuf. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!