Bawaslu : Kampanyekan Paslon, Hindari Ancaman dan Intimidasi

Ternate, Haliyora

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Ternate menghimbau kepada Pasangan calon dan tim Paslon untuk menggunakan cara-cara bermartabat dalam meraih hati pemilih tanpa melakukan praktek intimidasi.

Hal ini diungkapkan oleh Komisoner Bawaslu kota Ternate Rusly Saraha saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (11/11/20)

Rusli menegaskan, dalam demokrasi mengisyaratkan bebas menentukan pilihan politik atau kita kenal dengan istilah Umum, Bebas dan Rahasia.

BACA JUGA  Hadang Money Politik, Bawaslu Ternate 'Gandeng' Tokoh Masyarakat

”Jadi  dalam masa kampanye saat ini paslon atau tim paslon mesti menggunakan cara-cara bermartabat dalam meraih hati pemilih. Berkampanye mengikuti aturan yang ditetapkan dengan tujuan memberi pencerahan politik kepada warga tanpa ada praktek intimidasi dan ancaman.

Rusli menyebut  Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016  pasal 182A  tentang pemilihan kepala daerah yang mengisyaratkan larangan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih.

BACA JUGA  Sejak Kampanye, Belum Ada Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Ternate

“Jadi pasal itu arahnya melarang menghalang-halangi seseorang untuk memilih sesuai pilihan politiknya,” tutup Rusli. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah