Jakarta, Haliyora.id – Mantan ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu akan segera menjalani persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Untuk jalani persidangan, Muhaimin dipindahkan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Ternate, Maluku Utara
Muhaimin merupakan tersangka penyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.
“Pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari rutan KPK ke rutan Ternate, Maluku Utara,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip dari merdeka.com, Selasa (01/10/2024).
Sidang perdana Muhaimin Syarif bakal segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (02/10) besok. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 Wit.
Sebagai informasi, Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka penyuap AGK menjadi makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani ke AGL dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!