Besok, Mantan Ketua Gerindra Malut Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

- Editor

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhaimin Syarif. Foto/Tirto

Muhaimin Syarif. Foto/Tirto

Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023. “Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai,” beber Asep.

BACA JUGA  Tradisi Ela-Ela dan Pesan Harmoni dari Kesultanan Ternate

“Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” sambung Asep.

Di saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari kedepan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Redaksi)

BACA JUGA  Realisasi Penerimaan Pajak di UPTD Samsat Tikep Capai Rp 13 Miliar

Berita Terkait

Warga Lukulamo Sebut Eks Pj Bupati Halteng Pembohong : Tebar Janji yang Sama Ketika Maju Pilkada
Lagi, Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus dari Manado 
Dugaan, Ukom Pejabat Pemprov Malut Diintervensi Salah Satu Calon Gubernur
Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel
Optimalkan Keuangan Tahun 2025, Pemprov Malut Kumpul OPD Pengelola Pendapatan Daerah
DPRD Halteng Didesak Bentuk Pansus Telusuri Proyek Mangkrak di Era Pj Bupati IMS
Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dengan Nilai Rp 428 Juta
BBM Langka, Kapolres Halteng Imbau SPBU Melayani Sesuai Kebutuhan 
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:22 WIT

Warga Lukulamo Sebut Eks Pj Bupati Halteng Pembohong : Tebar Janji yang Sama Ketika Maju Pilkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:52 WIT

Lagi, Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus dari Manado 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:34 WIT

Dugaan, Ukom Pejabat Pemprov Malut Diintervensi Salah Satu Calon Gubernur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:13 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:03 WIT

Optimalkan Keuangan Tahun 2025, Pemprov Malut Kumpul OPD Pengelola Pendapatan Daerah

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!