Besok, Mantan Ketua Gerindra Malut Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023. “Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai,” beber Asep.

BACA JUGA  Gaji Perangkat Desa di Morotai Segera Dibayar

“Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” sambung Asep.

Di saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.

Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari kedepan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Redaksi)

BACA JUGA  KPK Segera Hadirkan Reni Laos dan Elia di Sidang Kasus Suap Eks Gubernur Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah