“Sudah pencabutan kemarin. Kita baru lengkapi administrasi untuk hentikan lidik dugaan kasus tersebut,” singkat Kasat Reskrim IPTU Bondan kepada Haliyora.id. Jumat (20/12/2024).
Terpisah, Kuasa Hukum JAR, Lukman Harun membenarkan bahwa pihaknya sudah mencabut laporan kasus tersebut. Itu dilakukan oleh kedua belah pihak antara JAR maupun KS alias Kifli Sahlan. “Karena selama ini dari sejak kejadian mereka berdua tidak pernah bertemu tapi langsung saling melapor,” ucap Lukman Harun kepada wartawan.
Dikatakan, masing-masing pihak melapor ke polisi. Keduanya tidak pernah duduk bersama menjelaskan sebenarnya kedudukan masalah ada dimana.
“Jadi akhirnya kuasa hukum dua belah pihak ini inisiatif untuk mempertemukan mereka agar saling menjelaskan sebenarnya masalahnya seperti apa,” kata Lukman.
Menurut dia, ternyata ada miskomunikasi dan salah paham terkait peristiwa tersebut. Sehingga keduanya bersepakat tidak mencabut aduan tersebut di Polres.
“Karena ini salah paham kecil saja, maka lebih baik diselesaikan masalah ini secara damai. Kami mediasi sehingga kami minta ke pihak kepolisian untuk tempuh jalur mediasi sekaligus mencabut laporan kedua bela pihak,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!