Daruba, Maluku Utara – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Suriani Antarani mengungkapkan akan membayar gaji PPPK bulan Mei 2024 (Formasi 2023 ) pekan depan.
“Rencana pembayaran gaji PPPK yang bulan Mei pada hari Senin tanggal 23 Desember, karena SPM-nya baru mau diantar Diknas ke Keuangan sebentar selesai Jum’at dengan total Rp 1.257.236.034,” ungkap Suriani kepada Haliyora.Id, melalui WhatsApp, Jum’at (20/12/2024).
Sedangkan gaji untuk bulan Desember, Kata Suriani bahwa pihaknya belum bisa membayar.
“Untuk bulan Desember belum bisa dibayar karena gaji PPPK yang ditransfer sesuai SP2D kemarin tanggal 19 Desember itu kurang, yaitu hanya sebesar Rp 568 juta sekian. Sementara sisanya itu kami masih menunggu tambahan dari DAU sebesar Rp 677 juta,” jelas Suriani.
Terkait DAU untuk PPPK, Ia mengatakan bentuknya dukungan, dan gaji PNS dibayar dengan anggaran APBD.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!