Maba, Maluku Utara- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) belum juga mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di Bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur.
Padahal, kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemda Haltim itu sudah ditangani Polres setempat sejak lima tahun silam, tepatnya sejak tahun 2018 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dan sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan serta sejumlah dokumen dan alat bukti disita penyidik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan (kepastian).
Lambannya penanganan perkara tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan kinerja penyidik Polres Haltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala kepolisian Polres Halmahera Timur Edy Sugiharto ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengakui jika hingga saat ini kasus dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif masih ditangani oleh Polres Halmahera Timur.
“Kasus SPPD Fiktif masih ditangani, dari Unit Tipikor juga masih menangani. Tentunya kita koordinasi dengan Inspektorat dan BPK. Saat ini kami menunggu perhitungan kerugian negara,” terang Kapolres, Selasa (31/05/2022).
Sementara, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPDA Muhammad Kurniawan mengatakan, BPK sudah melakukan audit kerugian Negara atas kasus tersebut.
“Kemarin terakhir kita laksanakan pemeriksaan BPK untuk audit hasil kerugian negara. Besok nanti saya cek lagi,”ujarnya. (RH-1)