Meski demikian, lanjut Suriani, pihaknya sudah menyalurkan gaji PPPK sejak 4 November lalu. “Sampai kemarin itu saya sudah menjelaskan bahwa gaji PPPK yang baru tersalur dari pusat itu di tanggal 4 November, sementara bulan Desember punya belum tersalur, karena kita masih menunggu transfer lagi,” jelasnya.
Ia meminta wartawan lebih memperketat pertanyakan soal gaji PPPK di BKD dan Dikbud. “Harusnya dorang (OPD) baik BKD maupun Dikbud banyak sosialisasi di PPPK untuk memberikan pemahaman bukan hanya datang menuntut hak,” tegas Suriani mengakhiri. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!