“Untuk gaji PPPK itu tidak melekat di RSUD, jadi kami tidak bisa intervensi terlalu jauh karena dia melekat di Dinas Pendidikan. Jadi saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, alangkah baiknya konfirmasi ke Dinas Pendidikan,” jelas Intan.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Morotai, Syafruddin Manyila mengatakan bahwa gaji PPPK bulan November sudah dibayar. “Yang belum itu tinggal bulan Desember,” katanya.
Sedangkan gaji bulan Mei, Syafruddin berujar harus ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena soal administrasi. “Tanya di BKD karena kami di Dinas Pendidikan hanya mereka titip permintaan di bulan Desember. Jadi Mei nanti tanya di BKD, karena saya tidak terlalu tahu tentang administrasi di bulan Mei,” akunya.
Menurut Intan, gaji bulan Desember akan dibayar bila dana dari pusat sudah masuk di APBD. “Ini bersamaan beberapa kabupaten kota, gaji Desember belum masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi penyaluran DAU bidang penggajian formasi PPPK bulan November 2024 sesuai SP2D yang telah diterbitkan per tanggal hari ini, untuk Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1.245.148.598.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!