Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

“Untuk gaji PPPK itu tidak melekat di RSUD, jadi kami tidak bisa intervensi terlalu jauh karena dia melekat di Dinas Pendidikan. Jadi saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, alangkah baiknya konfirmasi ke Dinas Pendidikan,” jelas Intan.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Morotai, Syafruddin Manyila mengatakan bahwa gaji PPPK bulan November sudah dibayar. “Yang belum itu tinggal bulan Desember,” katanya.

BACA JUGA  Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, Stevi Thomas Dituntut 2,2 Penjara

Sedangkan gaji bulan Mei, Syafruddin berujar harus ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena soal administrasi. “Tanya di BKD karena kami di Dinas Pendidikan hanya mereka titip permintaan di bulan Desember. Jadi Mei nanti tanya di BKD, karena saya tidak terlalu tahu tentang administrasi di bulan Mei,” akunya.

Menurut Intan, gaji bulan Desember akan dibayar bila dana dari pusat sudah masuk di APBD. “Ini bersamaan beberapa kabupaten kota, gaji Desember belum masuk,” ujarnya.

BACA JUGA  Pembentukan 4 OPD di Morotai Akan Dibahas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

Ia menambahkan, informasi penyaluran DAU bidang penggajian formasi PPPK bulan November 2024 sesuai SP2D yang telah diterbitkan per tanggal hari ini, untuk Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1.245.148.598.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah