Sementara Kepala BKD Sunardi Barakati mengaku tidak mengetahui soal gaji PPPK yang masih tertunggak di bulan Mei. “Belum tahu, nanti saya koordinasi dengan Kaban Keuangan dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriani Antarani, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK disebabkan karena kewenangan pusat. Bukan kewenangan BPKAD.
“Jadi gaji PPPK itu menunggu transfer dari pusat, karena saya tidak bisa ambil resiko bahwa harus saya bayar di angka Rp 1,2 miliar, saya mau ambil uang dari mana, sementara PPPK punya aturan pembayaran gaji itu sudah diatur sendiri. Jadi Rp 1,2 miliar lebih itu saya bayar kasih lebih menjadi Rp 1,2 miliar lebih karena ditambah Rp 2 juta lagi,” ungkapnya.
“Sehingga saya sering kali sampaikan ke Dinas, bahwa tolong PPPK ini disampaikan bahwa pembiayaan untuk pembayaran gaji PPPK ini tidak melalui DAU Block Grant (DAU yang tidak ditentukan penggunaannya), tetapi pembiayaan itu melalui gaji PPPK sendiri,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!