Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas 2,2 tahun atas kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Stevi didakwa secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Dakwaan tersebut dibacakan Andry Lesmana selaku JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (02/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!