Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, Stevi Thomas Dituntut 2,2 Penjara

Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas 2,2 tahun atas kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Stevi didakwa secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Dakwaan tersebut dibacakan Andry Lesmana selaku JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (02/5/2024). 

BACA JUGA  Jelang Pilkades Serentak, Bupati Halsel Ganti Kabag Hukum
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah