Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, Stevi Thomas Dituntut 2,2 Penjara

Disisi lain, berdasarkan fakta persidangan di dalam diri terdakwa Stevi Thomas juga tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat mempertanggung jawabkan hukum pidananya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 52 KUHP. “Oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Andry. 

BACA JUGA  Ini Nama-nama yang Lolos Seleksi Administrasi Kepsek SMP di Ternate

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK tersebut, terdakwa Stevi Thomas mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami akan tanggapi pada nota pembelaan selanjutnya yang mulia,” kata Stevi saat sidang. 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciscus Tampubolon, memberikan hak pembelaan kepada terdakwa baik lisan maupun tertulis serta dipersilahkan untuk berkoordinasi terhadap Penasehat Hukum (PH). “Sidang dengan agenda pledoi dari PH terdakwa Stevi Thomas bakal dilanjutkan kembali pada 8 Mei 2024,” pungkasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Fasilitas RSUD Belum Memadai, Ketua Komisi III DPRD Kepsul Kecewa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah