Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, Stevi Thomas Dituntut 2,2 Penjara

Andry Lesmana mengatakan JPU KPK berkesimpulan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Menurutnya, kaitan dengan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung Peraturan Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Dikatakannya hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai proses persidangan dan belum pernah dihukum serta menyesal atas perbuatannya. Sehingga JPU, dalam perkara ini menuntut agara pengadilan Tipikor Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan dan menyatakan terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah serta meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Drainase Habis Miliaran, Ini Wajah Ibu Kota Kabupaten di Malut saat Dikepung Banjir

“Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan. Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Andry.

Selain itu, Andry menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 747 dipergunakan dalam perkara terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail, menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7.500 dibebankan kepada terdakwa. 

BACA JUGA  Sekda Haltim : Refokusing Tidak Berdampak pada Penyelesaian Tunggakan Pihak Ketiga
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah