Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui Satuan Narkoba telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Halamhera Timur pada Selasa (29/11/2022) kemarin. Pelimpahan barang bukti Tahap II untuk kasus ini setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Haltim, AKBP Edy Sugiharto, melalui Kabag Humas, AKP Ode Ibrahim mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, atas nama tersangka ST bersama Barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tindaklanjuti ke pengadilan,” ungkap Ode melalui rilis yang di terima haliyora.id, Rabu (30/11/2022).
AKP Ode Ibrahim menyampaikan, tersangka ST ditangkap polisi atas kasus narkoba pada Oktober lalu. ST diamankan polisi pada 17 Oktober 2022 di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim. Kasus ini kemudian diproses hingga dinyatakan lengkap dan baru diserahkan ke Kejari pada Senin kemarin.
“Dengan penyerahan tahap II, penyidik telah menyelesaikan proses hukum dengan memenuhi syarat formil dan matril sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” terangnya.
Ode menambahkan, Kapolres Haltim, AKBP Edy Sugiharto berkomitmen tetap menegakan hukum baik pidana umum maupun kasus penanganan kasus narkoba yang menjadi perhatian Kapolri maupun untuk menjawab keresahan masyarakat, karena narkoba dapat berpengaruh terhadap masa depan generasi muda Indonesia terutama di wilayah hukum Polres Haltim.
“Dan Kapolres juga menyampaikan tidak ada keraguan dalam proses penegakan hukum dengan harapan ada efek jera terhadap para pelaku dan menekan penggunaan narkoba di Wilayah Haltim. Ini ditandai dengan penyerahan 1 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” pungkasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!