Pemda Halmahera Utara Diduga ‘Nyalahi’ Aturan Pencairan Keuangan Desa

Sofifi, Maluku Utara – Ekonom Universitas Khairun Ternate, Mohtar Adam menilai, masih banyak pemerintah desa di Maluku Utara yang rentan dengan kasus dugaan korupsi. Salah satu contoh yaitu di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Dari sejumlah diskusi bersama para kepala desa dan BPD di Halmahera Utara, kata Mohtar, setidaknya ditemukan beberapa permasalahan. Pertama yaitu, pengelolaan APBDes  diintervensi pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dengan membuat sistem pencairan anggaran APBDes harus melalui tahapan rekomendasi dari tingkat kecamatan sampai dengan Dinas PMD.

BACA JUGA  Ini Harapan Pedagang Pasar Higienis Kota Ternate untuk Presiden RI

Menurutnya, dampak di kemudian dari sistem ini setidaknya bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, yang pengaturan pengelolaan keuangan yang dilimpahkan pada pemerintah dibawahnya bersifat penyerahan kekuasaan. 

“Sehingga pola alokasi diatur dalam pola transfer, namun pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggunakan pola belanja, ” ungkap dosen Fakultas Unkhair Ternate ini.

BACA JUGA  Pembangunan Ruas Jalan Obi Halsel Terhalang Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah